Sabtu, 10 Januari 2009

Berita Menyangkut Sertifikasi GPAI


SUARA MERDEKA 10 Januari 2009
Pemerintah Akhirnya Keluarkan PP Guru

SEMARANG - Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Dr H Sulistiyo MPd menyatakan, PGRI bersyukur karena pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tentang Guru, akhir Desember 2008.

”Sekarang ini kami tinggal menunggu PP tentang Dosen. Yang jelas dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru tersebut sejumlah usulan PGRI telah diakomodasi dengan baik,” katanya dalam percakapan dengan Suara Merdeka, Jumat pagi kemarin sesaat sebelum dia berangkat ke Bangkok guna menghadiri Konferensi Guru Internasional.

Dalam PP Guru itu, poin yang paling ditunggu-tunggu oleh banyak guru adalah dalam jangka lima tahun sejak berlakunya PP tersebut, guru dalam jabatan belum memenuhi kualifikasi akademik S1 atau DIV dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.

Namun ada syaratnya, yakni guru yang bersangkutan sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru atau mempunyai golongan IVa atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IVa.

Menurut Sulistiyo yang kini menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jawa Tengah, pihaknya kini sedang menunggu disahkannya PP tentang Dosen karena dosen juga anggota PGRI.
Sosialisasi
Sulistiyo menilai, implementasi UU Guru dan Dosen belum sempurna dan setidaknya harus ada dua PP, yakni satu PP tentang Guru dan satunya lagi PP tentang Dosen.

Oleh karena itu, Sulistiyo yang juga menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi LPTK Swasta Indonesia serta anggota Konsorsium Sertifikasi Guru Tingkat Nasional meminta pemerintah segera menyiapkan aturan pelaksanaan PP itu supaya tidak menimbulkan persoalan, di samping melakukan sosialisasi.

”PGRI akan membantu menyosialisasikan PP Guru ini. Mudah-mudahan sebelum Hardiknas bisa langsung melakukan sosialisasi dan PGRI akan membantu melaksanakannya melalui jalur organisasi,” paparnya.

Aturan pelaksanaan itu di dalamnya termasuk hak-hak guru, ketentuannya, dan tunjangan yang perlu disiapkan termasuk uangnya.

Rektor IKIP PGRI itu juga mengaku, dalam pertemuan dengan Mensesneg, ia juga mengusulkan sertifikasi Guru Agama yang rumit agar dipermudah sebab tidak sedikit guru agama mengadu ke PGRI, terutama NIP 13 atau guru-guru agama yang ditempatkan di bawah Dinas Pendidikan dan guru agama NIP 15 di bawah Departemen Agama.

Dalam pertemuan dengan Mensesneg Hatta Radjasa itu, Sulistiyo juga melaporkan tunjangan fungsional bagi para guru yang belum dibayarkan. Menanggapi laporannya itu, Mensesneg berjanji akan melakukan koordinasi dengan Menteri Agama. (E1-45)

1 komentar: