Sabtu, 31 Januari 2009

Tunjangan Profesi GPAI yang Lulus 2007


Jakarta, 29 Januari 2009
Kepada kawan-kawan GPAI, berikut ini saya tulis kutipan penjelasan Direktur PAIS, Dr. H. Imam Tholhah, MA kepada AGPAII (Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia) dan Pengurus MGMP/KKG dan AGPAI Prov. Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Workshop Pendidikan Kritis Berprespektif Keadilan dan Kesetaraan Bagi GPAI.
Berikut kutipannya :
Tunjangan profesi untuk GPAI sebelum keluar PP No. 74 tahun 2008 tentang Guru, Depag menganggarkan melalui mata anggaran belanja pegawai untuk PNS. Untuk non PNS melalui bantuan sosial. Sedangkan Depdiknas menganggarkan semua melalui mata anggaran bantuan sosial.
Apa yang dilakukan Depag ini dimaksdkan agar tunjangan profesi GPAI ini masuk dalam gaji. Di dalam kesepakatan awal GPAI NIP 13… juga masuk dalam gaji. Setelah melakukan bargaining dengan Depdiknas, keputusannya nip 13 harus dibayar Depag.
Pada saat tunjangan tersebut akan dicairkan bulan September 2008 ada surat dari Depkeu agar ada Kepres mengenai tunjangan GPAI Nip. 13 ini. Dalam mewujudkan Kepres itu ternyata tidak mudah dan berbelit-belit sampai pada Ahhir bulan November 2008 . Pada bulan Desember dilakukan rapat gabungan antardepartemen yang melibatkan Depkumham. Depkumham berpendapat tidak perlu Kepres untuk masalah GPAI ini. Di dalam PP tentang Guru disebutkan bahwa angaran belanja pegawai dan bantuan sosial bisa digunakan untuk membayar tunjangan profesi. Untuk Nip 13.. dan guru swasta dianggarkan melalui bantuan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar