Sabtu, 10 Januari 2009

Sertifikasi Guru PAI

Beberapa hari ini saya mendapatkan banyak telpon maupun SMS dari teman-teman guru PAI, terutama mereka yang telah lulus sertifikasi tahun 2007. Sampai sekarang belum mendapatkan tunjangan profesi, padahal guru lain di lingkungan Depdiknas / Dinas Pendidikan sudah menerima.

Sebagai ketua MGMP saya meresa sangat prihatin, dan hal ini seharusnya tidak dialami oleh teman-teman guru PAI. Seandainya GPAI yang berstatus PNS disertifikasi sesuai dengan instansi induk kepegawaian (sesuai dengan NIP-nya) hal ini tentu tidak terjadi.

Untuk menyikapi berbagai keluhan terhadap masalah ini saya melakukan klarifikasi dengan Depag maupun Depdiknas. Informasi yang saya dapatkan pada intinya adalah, seluruh guru PNS yang disertifikasi oleh Depag baik guru madrasah maupun guru PAI di sekolah, mereka belum menerima tunjangan profesi tahun 2008. Pencairan tunjangan profesi bagi guru PNS tersebut baru dapat dicairkan setelah ada payung hukumnya yang berupa Keppres. Sedangkan informasi terakhir yang saya peroleh, Keppres yang mengatur tentang tunjangan profesi tersebut sudah ditandatangani pada akhir Desember 2008.
Semoga informasi ini bermanfaat.

2 komentar:

  1. Bosss, ada keluhan lain terkait dengan sertifikasi guru PAI, Yaitu, mereka telah lulus sertifikasi namun belum memiliki NUPTK, padahal sudah mengusulkan revisi data NUPTK pada bulan April tahun lalu, tapi sampai saat ini belum juga keluar. bagaimana ini bosss

    BalasHapus
  2. Untuk kuota 2009 , apa sudah ada ditiap kabuapten masing masing , terus dimana saya bisa mendapatkan informasinya

    BalasHapus